Banyak Pecah Kongsi, LIPI usul Kepala daerah tidak dipaketkan dengan wakil di Pilkada
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris
Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Dialeksis.com, Jakarta - Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro, menilai adanya konflik antara kepala daerah dan wakilnya yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini sebagai sebuah sinyal peringatan. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu perlu segera direvisi.
"Memang sempat kami usulkan melalui Kemendagri, untuk revisi Undang-Undang Pilkada, kita mengusulkan agar tidak dipaketkan. Menurut saya, itu peringatan bagi undang-undang bahwa ada yang salah ini yang kita lakukan, yaitu sekonyong-konyong memaketkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ternyata juga berbuntut panjang," kata Siti di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018) sebagaimana dilansir detik.com.
menurut Siti, kepala daerah tidak berpasangan dengan wakil tidak bertentangan dengan regulasi.
"Itu ternyata ada payung hukumnya, yaitu pasal 18 poin 4, hanya gubernur, bupati, wali kota yang dipilih secara demokratis, kalau kita terjemahkan demokratis itu pilkada langsung, berarti tidak ada sama sekali amanah untuk mendorong-dorong wakil kepala daerah untuk dipasang, dipaketkan dalam pilkada, kita sudah melanggar menurut saya," ujarnya.
senada dengan pendapat zuhro, Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menilai hal itu lantaran pasangan tersebut dipasangkan karena keterpaksaan atau dikawinkan paksa. "Secara umum saya mengamati mereka berpasangan itu tidak karena suka sama suka tapi karena terpaksa. Jadi kalau itu yang terjadi saya sudah bisa mengira selanjutnya pecah kongsi kembali," kata Djohermansyah .
Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan (Kompas)
Djohermansyah menyebutkan, sejak Pilkada 2005 hingga hingga 2014, banyak kepala daerah yang berkonflik dengan wakilnya sendiri. Hanya 6 persen saja pesangan yang tak berkonflik.
"Kami mencatat waktu saya masih di Kemendagri dari kita Pilkada 2005, itu 94 persen pecah kongsi, 6 persen saja yang tidak pecah kongsi. Jumlahnya 971 pecah kongsi, yang tidak pecah kongsi 77. Itu 2005 sampai 2014," ujarnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini terjadi beberapa kasus perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati.Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Asrar Abdul Samad, melampiaskan kemarahannya di tengah upacara pelantikan pejabat eselon III yang dipimpin Bupati Aptripel Tumimomor, di Kolonodale, Jumat, 9 Februari 2018.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Tolitoli, Sulawesi Tengah. Wakil Bupati Tolitoli Abdul Rahman H. Buding marah-marah dan naik ke atas panggung saat Bupati Mohammad Soleh sedang melantik pejabat fungsional dan struktural di gedung wanita Tolitoli. (dbs/detik.com)