Beranda / Berita / Aceh / Banyak Pegawai KPK Yang Mengundurkan Diri, GeRAK : KPK Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Banyak Pegawai KPK Yang Mengundurkan Diri, GeRAK : KPK Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Sabtu, 14 November 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: Fauzul Husni


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koodinator Gerakan anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.

Hal tersebut disampaikan Askhalani, Sabtu (14/11/2020) saat diwawancara Dialeksis.com perihal mengenai sejumlah pegawai KPK yang sudah mengundurkan diri.

"Merujuk semakin banyak pegawai KPK yang mengundurkan diri menunjukkan bahwa lembaga rasuah ini sedang tidak baik-baik saja," sebut Koordinator GeRAK Aceh.

Kata Askhalani,kondisi seperti ini  akan berpengaruh pada kerja-kerja KPK serta akan menimbulkan ketidak percayaan publik pada lembaga tersebut.

Askhalani juga menyebutkan dari fakta dan hasil klarifikasi pada sebagai kolega KPK yang mundur. Salah satu alasan kuat karena lembaga tersebut sudah berubah dan tidak sama dengan  sebelumnya serta perbedaan ideologi dalam mendorong kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Fakta lain adalah komisioner KPK saat ini menjadi salah satu alasan kenapa pegawai KPK banyak yang mundur, karena sebagaian besar kebijakan komisioner KPK tidak sesuai dengan nilai-nilai kerja anti korupsi yang selama ini sudah dibangun dengan baik," kata Askhalani.

Untuk itu kata Askhalani jika merujuk pada kondisi saat ini, salah satu alternatif adalah adanya perubahan internal termasuk intervensi pemerintah untuk mengembalikan status KPK sebagai lembaga yang tidak mengikat dengan UU ASN dan memang harus independen dan mandiri.

"Jika ini dibiarkan maka lembaga KPK akan menjadi lembaga seperti macan ompong," sebut Askhalani.

Dan jika ini terus dibiarkan diperkirakan kata Askalani  maka tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak yang akan mengikuti jejak sebagain besar pegawai untuk mundur. 

Selain karena kebijakan komisioner KPK hal lain akibat dari perubahan UU KPK termasuk perubahan status pegawai yang harus tunduk pada UU ASN dan itu menunjukkan lembaga ini tidak ubah sebagai lembaga lain dan tidak bekerja secara independen sebagaimana misi atas kerja-kerja lembaga anti rasuah ini di bentuk sebelumnya," demikian kata Koordinator GeRAK Aceh.

Sebagaimana diketahui pasca pengesahan perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Sebanyak 38 orang pengawai KPK sudah mengundurkan diri. Dua diantara ialah mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan Penasehat Wadah Pegawai Nanang Farid Syam.

Perubahan UU KPK tersebut dinilai semakin melemahkan fungsi-fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda