DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Lhokseumawe dan Aceh Utara melayangkan petisi kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lhokseumawe.
Banyaknya pengemis dan kaum terlantar yang belum mendapatkan haknya di Kota Lhokseumawe menjadi muara EK LMND mengeluarkan petisi ini.
“Sejatinya UUD 1945 sudah mengatur tentang Hak kaum terlantar, dan gelandangan di dalam pasal 34 ayat (1) menyebutkan fakir miskin dan kaum terlantar di pelihara oleh Negara. Itu artinya bahwa setiap kaum terlantar, fakir miskin dan gelandangan menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah,” bunyi surat petisi tersebut sebagaimana dikutip Dialeksis.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Persoalan IPAL Banda Aceh, Langkah Walikota Sudah Sangat Bijaksana
Kemudian, EK LMND Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara mengaku telah terjun ke lapangan mengadvokasi kaum terlantar dan gelandangan, di mana masih banyak ditemukan kaum terlantar dan gelandangan Kota Lhokseumawe.
“Bahkan anak-anak di bawah umur pun banyak menjadi pengemis meminta-minta, di mana usia mereka dari 8-14 tahun seharusnya tidak berkeliaran seperti yang terjadi saat ini, mereka generasi penerus bangsa ke depan,” bunyi isi petisi itu lagi.
Baca juga: Warganet Asal Aceh Sindir Perpres Legalisasi Miras, Industri Ganja Kurangi Kemiskinan
Tak hanya anak-anak, EK LMND Lhokseumawe dan Aceh Utara juga menemukan para lansia yang meminta-minta di lapangan. Mereka meminta Dinas Sosial Kota Lhokseumawe harus menghadirkan solusi atas persoalan itu.
Berikut sejumlah tuntutan EK LMND Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang diminta kepada Dinas Sosial Kota Lhokseumawe;