Beranda / Berita / Aceh / Bardan Sahidi: Kemendagri Segera Keluarkan Nomor Registrasi Terkait Qanun Pilkada

Bardan Sahidi: Kemendagri Segera Keluarkan Nomor Registrasi Terkait Qanun Pilkada

Selasa, 06 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi [Foto: ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda rapat paripurna rancangan qanun Pilkada disebabkan dengan adanya surat Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda rapat itu.

Diketahui penundaan ini dijelaskan oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin saat rapat sedang berlangsung di gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (05/07/2021).

“Gubernur Aceh meminta kepada DPRA agar pengesahan rancangan qanun Aceh tersebut untuk ditunda, dikarenakan hingga saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kemendagri,” kata Dahlan Jamaluddin.

Pada kesempatan yang singkat Anggota Dialeksis.com, Selasa (06/07/2021) menghubungi Bardan Sahidi dan memberikan sebuah video rekaman ketika dirinya memberikan sedikit statement terkait hal tersebut.

Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, tentang Qanun perubahan Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati.

“Kalaupun menunggu dari nomor registrasi dari Kemendagri yang sudah selesai dibahas, sampai kapan harus menunggunya?,” ucapnya.

Bardan Sahidi menyampaikan, secara administratif meminta persetujuan dari pimpinan pada Komisi I untuk menyusul.

“Artinya bahwa, kami Komisi I sudah melakukan pembahasan, terakhir sekali adalah RDP di Kota Langsa yang di ikuti oleh seluruh pemangku kepentingan kabupaten kota, penyelenggara pemilu dan bawaslu,” ujarnya.

Lanjutnya, “Oleh karena itu, sedapat mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita dapat memerintahkan terkait hal ini Komisi I untuk menyusul ke Kemendagri, hal apa yang menyembabkan, sehingga batas waktu 14 hari kerja setelah disampaikan rancangan qanun pilkada sampai hari ini nomor registrasi belum turun,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, kapasitas sebagai pembahas revisi qanun pilkada, komisi I sudah pada klimaksnya dan sudah pada puncaknya.

“Dan sudah menyelesaikan tahapan pembahasan, tinggal menunggu nomor registrasi sebagai tertib administrasi, dan bahwa, untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tertib hukum penyelenggaraan qanun, kami bersedia kemudian menyusul baik secara administratif maupun delegatif ditengah pandemi covid-19 demi kemaslahatan bersama,” tutupnya saat Sidang Paripurna DPRA. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda