Beranda / Berita / Aceh / Bardan Sahidi: Qanun Mengatur Pemberian Lahan Eks Kombatan GAM, Tunggu Pengesahan Kemendagri

Bardan Sahidi: Qanun Mengatur Pemberian Lahan Eks Kombatan GAM, Tunggu Pengesahan Kemendagri

Senin, 23 November 2020 15:45 WIB

Font: Ukuran: - +


Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi, Foto: Ist


Artikel ini telah tayang di

JPNN.com

dengan judul

"6 Ribu Hektar Lahan Bakal Diberikan kepada Eks Kombatan GAM, Luar Biasa",

https://www.jpnn.com/news/6-ribu-hektar-lahan-bakal-diberikan-kepada-eks-kombatan-gam-luar-biasa


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan rancangan qanun atau semacam peraturan daerah tentang pertanahan. Qanun yang juga mengatur soal pemberian lahan pertanian untuk tiga ribu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. 

"Qanun pertanahan ini juga mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM, dan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) di Aceh," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Senin (23/11).

Bardan mengatakan, berdasarkan data yang ada jumlah eks kombatan GAM dan Tapol/Napol kurang lebih sekitar tiga ribu jiwa. Nantinya masing-masing dari mereka mendapatkan dua hektare (Ha) lahan pertanian. "Dalam klausul pasal tentang reintegrasi, dari tiga ribu orang itu masing-masing mendapatkan dua hektare per orang," ujarnya.

Bardan menyampaikan, pemberian lahan pertanian untuk eks kombatan tersebut menjadi tanggung jawab dan dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari tanah yang berstatus milik negara. 

Kata Bardan, tanah yang diberikan nantinya dapat diambil dari lahan areal penggunaan lain (APL), hak guna usaha (HGU) telantar, hak pengusahaan hutan (HPH) atau kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak berada dalam kawasan lindung.

"Apabila HGU selama 10 tahun terlantar, itu akan diambil alih Pemerintah Aceh, dan saat ini banyak tanah HGU yang telantar di Aceh," katanya.

Berbeda dengan eks kombatan GAM, lanjut Bardan, para Tapol/Napol yang mendapatkan lahan pertanian tersebut nantinya mempunyai syarat tersendiri. "Untuk Tapol/Napol mereka harus menunjukkan surat bebas dari pengadilan atau Kemenkumham RI," ujar Bardan. Sejauh ini, rancangan qanun pertanahan Aceh yang sudah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama seluruh kepala daerah di Aceh tersebut telah difinalkan dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Naskah sudah dikirimkan ke Kemendagri, dan kalau tidak dapat nomor registrasi, maka qanun itu terancam tidak dapat diparipurnakan," ujar politikus PKS itu [antara/jpnn].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda