Beranda / Berita / Aceh / BAS Klarifikasi Soal Dugaan Oknum Pegawai Gelapkan Pajak Rp1,4 M

BAS Klarifikasi Soal Dugaan Oknum Pegawai Gelapkan Pajak Rp1,4 M

Sabtu, 23 Juli 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ilustrasi brankas. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah mengusut kasus penggelapan pajak daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil. Tak tanggung, pajak daerah yang digelapkan tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Bank Aceh Syari'ah, Ziad Farhad menjelaskan pemberitaan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang oknum karyawan BAS Cabang Aceh Singkil. 

“Hal tersebut merupakan tindaklanjut atas investigasi bank dalam internal audit yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (23/7/2022). 

Kemudian, lanjutnya, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sebagai karyawan dan diwajibkan untuk menggantikan kerugian yang timbul sebagai bentuk kebijakan zero tolerance bagi tindakan fraud. 

Berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, kata dia, pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar penanganan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kami akan memproses setiap pelanggaran fraud yang terjadi secara tegas termasuk proses hukum secara terbuka,” pungkasnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda