Batu Gajah Diduga Ilegal Diangkut Untuk Proyek Tebing Sungai Gampong Kapa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Rute perjalanan dump truck pembawa batu gajah. Dari hutan perbatasan Gampong Pante Karya dan Pulo Harapan, mobil pengangkut batu gajah tersebut keluar melintasi jalan Gampong Buket Sudan, Alue Ie, Awe Geutah, Blang Cirih melewati Pante Baro hingga tembus lintasan jalan Nasional Medan - Banda Aceh hingga masuk dalam wilayah Gampong Kapa Kecamatan Peusangan. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Eksplorasi batu gajah diduga Ilegal (Tanpa Izin IUP_red) yang diangkut di lokasi perbatasan Gampong Pante Karya kecamatan Peusangan Selatan dan Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen dengan sejumlah Dump Truck ternyata digunakan untuk proyek kegiatan pemerintah pembuatan Tebing Sungai Bendungan Karet Gampong Kapa Kecamatan Peusangan.
Ironi, di satu sisi Pemkab Bireuen ingin menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) lewat sektor pertambangan, disisi lain Pemkab Bireuen membiarkan penggunaan material ilegal untuk kegiatan proyek Pemerintah.
Hari Sabtu kemarin, (15/4/2023), Dialeksis.com mengikuti rute perjalanan yang ditempuh Dump Truck yang mengangkut Batu Gajah tanpa Izin IUP tersebut.
Dari hutan perbatasan Gampong Pante Karya dan Pulo Harapan, mobil pengangkut batu gajah tersebut keluar melintasi jalan Gampong Buket Sudan, Alue Ie, Awe Geutah, Blang Cirih melewati Pante Baro hingga tembus lintasan jalan Nasional Medan - Banda Aceh hingga masuk dalam wilayah Gampong Kapa Kecamatan Peusangan.
Rute terakhir dump truck pembawa batu gajah di Gampong Kapa. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]
Di Gampong Kapa lah sejumlah batu gajah tersebut diletakan untuk digunakan pada proyek Pemerintah Anggaran APBN Balai Wilayah Sungai Sumatera kegiatan pembuatan tebing sungai bendungan karet Gampong Kapa.
Warga Gampong Kapa berinisial D, juga membenarkan bahwa batu gajah tersebut menurut info yang ia peroleh dari pekerja diangkut dari Pante Karya dan Pulo Harapan.
"Ubenan proyek untuk jatah gampong hanya dijok Rp2 juta rupiah," ungkapnya.
Hingga berita ini diunggah, Dialeksis.com masih berupaya melakukan konfirmasi dari Pemodal dan Pemasok Batu Gajah tersebut. [FAJ]
- Diduga Ilegal, Polda Aceh Diminta Tindak Penambangan Batu Gajah di Pante Karya dan Pulo Harapan
- BAS Serahkan Deviden Kepada Pemkab Aceh Tengah Rp4,7 Miliar dan Pidie Rp2,4 Miliar
- Hindari Kepadatan, Menhub Anjurkan Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal
- Giliran Mantan Kepala BPKD Bireuen Diperiksa Penyidik Kejari