kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bawaslu : 4 orang Bacaleg di Aceh Mantan Terpidana Korupsi

Bawaslu : 4 orang Bacaleg di Aceh Mantan Terpidana Korupsi

Kamis, 26 Juli 2018 20:44 WIB

Font: Ukuran: - +


Dari hasil identifikasi Bawaslu tersebut, sebanyak 4 (empat) orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di tiga Kabupaten di Aceh teridentifikasi mantan terpidana korupsi. (Foto: ANTARA)


DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI mengeluarkan rilis Hasil Identifikasi Bakal Calon Terpidana Korupsi Anggota DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota se Indonesia Kamis (25/7/2018). Dari hasil identifikasi Bawaslu tersebut, sebanyak 4 (empat) orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di tiga Kabupaten di Aceh teridentifikasi mantan terpidana korupsi.

Masing masing di Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 2 bakal calon yaitu Ermisal dari  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanafiah dari  Partai SIRA. Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1 Bacaleg yaitu Tio Achriat dari Partai Golkar. Terakhir Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1 Bacaleg yaitu M. Asaf ishaq dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Bawaslu telah mengidentifikasi total jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 192 bakal calon yang tersebar di 9 Propinsi, 92 Kabupaten dan 11 Kota. Rinciannya  Bakal Calon Terpidana Korupsi di propinsi sebanyak 26 Bakal calon, di Kabupaten 146 bakal calon dan di Kota 20 bakal calon. (HH)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda