Bawaslu : 4 orang Bacaleg di Aceh Mantan Terpidana Korupsi
Font: Ukuran: - +
Dari hasil identifikasi Bawaslu tersebut, sebanyak 4 (empat) orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di tiga Kabupaten di Aceh teridentifikasi mantan terpidana korupsi. (Foto: ANTARA)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI mengeluarkan rilis Hasil Identifikasi Bakal Calon Terpidana Korupsi Anggota DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota se Indonesia Kamis (25/7/2018). Dari hasil identifikasi Bawaslu tersebut, sebanyak 4 (empat) orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di tiga Kabupaten di Aceh teridentifikasi mantan terpidana korupsi.
Masing masing di Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 2 bakal calon yaitu Ermisal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanafiah dari Partai SIRA. Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1 Bacaleg yaitu Tio Achriat dari Partai Golkar. Terakhir Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1 Bacaleg yaitu M. Asaf ishaq dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Bawaslu telah mengidentifikasi total jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 192 bakal calon yang tersebar di 9 Propinsi, 92 Kabupaten dan 11 Kota. Rinciannya Bakal Calon Terpidana Korupsi di propinsi sebanyak 26 Bakal calon, di Kabupaten 146 bakal calon dan di Kota 20 bakal calon. (HH)