Bea Cukai Aceh Gagalkan 48 Kali Penyelundupan Barang Impor
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh telah menggagalkan 48 penyelundupan barang impor maupun barang terlarang lainnya sejak Januari hingga pertengahan Maret 2018.
"Ada 48 kali pencegahan penyelundupan berbagai macam barang impor ilegal ke Provinsi Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto di Banda Aceh, Senin (19/3).
Agus Yulianto menyebutkan barang-barang yang hendak diselundupkan di antaranya kosmetika, pakaian, bibit tanaman, binatang di antaranya ayam, hingga narkoba.
Untuk narkoba, sebut dia, Bea Cukai Aceh bersama instansi terkait lainnya telah mencegah penyelundupan narkoba yakni 67 kilogram metapetamin atau sabu-sabu.
"Selain itu, kami juga menggelar operasi pasar dengan menyita 244.944 batang rokok ilegal. Ratusan rokok tersebut disita karena tidak memiliki cukai," kata dia.
Sebelumnya, sebut Agus Yulianto, bea cukai menggagalkan penyelundupan berbagai macam barang dari Satun, Thailand. Barang dibawa tanpa dokumen resmi tersebut diangkut kapal kayu KM Tuna I.
Upaya penyelundupan oleh KM Tuna I digagalkan di Perairan Ujung Aceh Tamiang, pada Rabu (14/3) dini hari. Barang ilegal yang diamankan di antaranya bawang, bibit tanaman, obat-obat pertanian, hingga ayam jago.
"Barang yang hendak diselundupkan tersebut kini diamankan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. Sedangkan kapalnya ditarik ke pangkalan bea cukai di Belawan, Sumatera Utara," ujarnya.
Agus Yulianto menyebutkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh membawahi lima kantor pabean, yakni di Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa.
"Kami terus berupaya mengintensifkan pencegahan penyelundupan untuk meningkatkan penerimaan negara dan daya saing industri dalam negeri," pungkasnya. (Antara)