Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai Aceh Musnahkan Lebih dari 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Musnahkan Lebih dari 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 04 September 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan terhadap 10.010.000 batang rokok ilegal, Rabu (4/9/2024). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan terhadap 10.010.000 batang rokok ilegal, Rabu (4/9/2024).

Rokok tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Langsa pada 27 Mei 2024. Pemusnahan ini menegaskan komitmen instansi tersebut dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Aceh.

Pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai melakukan penindakan terhadap kapal KM. Tinka Azara GT.89 No. 2918/PPb yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. 

Penindakan ini melibatkan Tim Bea Cukai dari Satgas Patroli Laut BC 30002 dan BC 15030. 

Dalam operasi ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.001 karton rokok tanpa pita cukai dengan total 850 slop, masing-masing berisi 10 bungkus yang mengandung 20 batang rokok, dengan merk "RAY", jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 22 Agustus 2024. 

"Kami telah mendapatkan izin untuk memusnahkan barang bukti berupa 1.001 karton rokok ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp23.823.800.000,00, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp31.547.315.800,00," jelas Agus kepada awak media yang diikuti Dialeksis.com, Rabu (4/9/2024)

Pemusnahan barang bukti dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, sedangkan pemusnahan total dilaksanakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. 

Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa semua barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Agus Arjaya menegaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus melindungi wilayah dari barang-barang ilegal. 

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. Kami juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dengan melaporkan aktivitas ilegal yang mereka ketahui," tambahnya.

Kanwil Bea Cukai Aceh juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dalam setiap tugas dan pelayanan. 

Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, Bea Cukai Aceh berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi pendapatan negara dari kerugian yang disebabkan oleh barang-barang ilegal.

"Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap tindakan kami. Segala keluhan, kritik, saran, atau pertanyaan dapat disampaikan melalui +62 851-5777-2550," tutup Agus. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda