Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Amankan 21.280 Batang Rokok Ilegal
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bea Cukai Banda Aceh berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal sejumlah 21.280 batang di Kabupaten Pidie dalam operasi pasar.
“Rincian rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 18.520 batang dan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 2.760 batang, sehingga total penindakan berjumlah 21.280 batang,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Sehat Daulay.
Rokok ilegal yang disita berasal dari berbagai merek terkenal yang diproduksi di luar negeri. Barang-barang tersebut ditemukan dalam jumlah besar dan siap untuk diedarkan ke pasar secara ilegal. Penyelundupan rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas dan komposisi rokok yang tidak terjamin.
Sehat menuturkan bahwa selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal untuk mengedukasi masyarakat sekitar Kabupaten Pidie.
“Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum,” ujar Sehat.
Sehat menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Bea Cukai Banda Aceh sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat turut berkontribusi dalam gerakan gempur rokok ilegal,” kata Sehat.