Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta
Font: Ukuran: - +
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta. [Foto: dok. BC BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta.
Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana menjelaskan kerugian negara yang timbul akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp30,798,500.
Kerugian negara tersebut terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban keuangan kepada negara berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
"Barang bukti berupa 18.264 batang rokok illegal telah disita dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan," kata Dede dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan, rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah salah satu jenis rokok illegal, yakni melanggar Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.
Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang: baru, asli dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok illegal memiliki ciri berikut: tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai namun palsu, atau dilekati pita cukai bekas pakai, atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan.
Dengan demikian sebutnya, Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara.
Untuk keperluan penerimaan negara di sektor cukai, Bea Cukai melakukan pengawasan atas produksi dan peredaran rokok. Pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan telah legal atau sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. Apabila didapati peredaran rokok illegal, Petugas Bea Cukai berwenang melakukan penindakan terhadap rokok illegal dan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran rokok illegal tersebut, termasuk penjual rokok ilegal.
Pihaknya sampaikan kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat agar cermat dalam menjual dan membeli rokok. Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan.
"Mohon KPPBC TMP C Banda Aceh menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial Bea Cukai Banda Aceh (instagram, twitter, dan facebook)," jelasnya. [*]