Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Sabu di Perairan Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
(Foto: Bea Cukai)
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim gabungan antara Bea Cukai Aceh, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh dan Satgas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di sebuah kapal nelayan di Perairan Aceh Utara pada (15/2/2023) lalu. Tiga tersangka dan 200 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, keberhasilan itu merupakan hasil analisis dan informasi dari tim gabungan DJBC-Polri, bahwa ada penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional menuju perairan Provinsi Aceh, melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mencegah kapal nelayan tersebut yang membawa sabu untuk melintasi perairan Aceh Utara.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut berhasil ditangkap dan kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak berwenang juga berhasil mengamankan 200 kilogram sabu yang disimpan di dalam kapal nelayan tersebut.
Barang bukti tersebut akan diserahkan ke aparat yang berwenang untuk dijadikan sebagai bahan bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil pengungkapan tersebut didapati bahwa kapal nelayan jenis oskadon memuat delapan buah karung yang diduga sebagai sabu kedalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 kilogram,” kata Isnu Irwantoro, Selasa (28/2/2023) malam.
Isnu Irwantoro menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak keamanan untuk mencegah upaya penyelundupan barang ilegal di perairan Aceh.
Dalam operasi tersebut, selain berhasil mengamankan 200 kilogram sabu, tim gabungan juga berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MJ asal Lhokseumawe yang berperan sebagai nakhoda kapal, sementara RS warga Lhokseumawe dan ZA, Aceh Utara berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
Isnu Irwantoro menyatakan, bahwa barang bukti dan tiga tersangka tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak berwenang akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk para tersangka tersebut.
Keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu ini menunjukkan bahwa kerja sama dan koordinasi antara lembaga keamanan dan pihak terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal di sekitar lingkungannya.