Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di blok Andaman.
Sebanyak 14 permohonan diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan total nilai pabean yang dimohonkan sebesar USD 5.766.290,92.
“Bea Cukai Aceh pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha di blok Andaman diantaranya PT. Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Pembebasan ini diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama,” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh.
Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu minyak dan gas bumi. Bertambahnya jumlah investor dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.
Pada bidang usaha logistik dan manufaktur, Bea Cukai telah banyak memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan di Aceh. Perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, PT. Aceh Makmur Bersama dan PT. Agro Murni. Kemudian perusahaan manufaktur yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT. Great Giant Pineapple menerima fasilitas Kawasan Berikat, dan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku usaha pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
“Bentuk komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri, diantaranya adalah dengan memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat dan KEK. Dengan adanya fasilitas ini, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha dimana cashflow-nya terjaga karena bea masuk masih ditangguhkan,” papar Leni, Rabu (15/1/2025).
“Tentunya fasilitas yang diberikan terhadap industri, akan berdampak terhadap ekonomi, khususnya di Aceh. Penyerapan tenaga kerja serta dampak ekonomi terhadap masyarakat disekitar lokasi penerima fasilitas, seperti usaha rumah makan, transportasi dan usaha terkait lainnya akan meningkat, dan ini menjadi pemacu ekonomi di sekitanya (multiplier effect),” jelas Leni.
Sementara pada tahun 2024, Bea Cukai Aceh berhasil mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan untuk mengirim barangnya ke mancanegara.
“Alhamdulillah, 70% UMKM dari 24 UMKM binaan Bea Cukai Aceh, pada tahun 2024 telah berhasil melakukan ekspor,” pungkas Leni. [*]