Bea Cukai Langsa Amankan Kapal Pembawa Barang Ilegal dari Thailand
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
1 unit speed boat yang membawa barang-barang ilegal dari Thailand masuk ke perairan wilayah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Jum’at, 01 November 2024, pukul 01.30 WIB. Foto: for dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Bea Cukai Langsa mengamankan 1 unit speed boat yang membawa barang-barang ilegal dari Thailand masuk ke perairan wilayah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Jum’at, 01 November 2024, pukul 01.30 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama sebagai sarana pengangkut laut, 22 unit motor, 52 koli sparepart moge, 6 koli teh hijau, ular 4 kotak, dan 1 ekor anjing.
Berdasarkan informasi diterima Redaksi Dialeksis, pada saat dilakukan penangkapan, tekong dan ABK kapal speed boat tersebut telah melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan petugas.
Penindakan tersebut berhasil diungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada speed boat yang membawa barang-barang ilegal selundupan dari Thailand masuk ke perairan Aceh Tamiang.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai membentuk tim patroli yang terdiri dari tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh dipimpin Kepala Seksi Penyelidikan Martua dan Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Kota Langsa pimpinan Kepala Penindakan Putra Aditia Irawan untuk melaksanakan patroli di perairan dan daratan.***