Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Ilegal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly Maidelina
[Dok. Humas Bea Cukai Langsa]
DIALEKSIS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan sebuah mobil Mitsubishi L-300 yang diketahui mengangkut sebanyak 103 karung bawang merah ilegal di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021).
Kepada Dialeksis.com Kepala KPBBC TMP - C Langsa, Tri Hartana mengatakan penangkapan berawal dari tim penindakan dan penyelidikan (p2) bea cukai Langsa yang mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat barang impor sekitar pukul 07.00 WIB yaitu berupa bawang merah berasal dari luar kawasan pabean di wilayah Sungai Kuruk, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Setelah tim berhasil memastikan bahwa bawang merah ilegal tersebut berada di mobil mitsubishi L 300 dan hendak dibawa ke sekitar Kota Langsa maka tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikannya di daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang," terang Tri kepada Dialeksis.com, Senin (22/2/2021).
Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan yaitu mobil dan bawang merah dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa.
Adapun sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor yaitu
pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
"Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia", tutup Tri. (Mai)