Bea Cukai Tangkap Kapal dan Truk Pengangkut Bawang Merah Ilegal di Seruway
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Petuga Bea Cukai mengamankan bawang Ilegal. (Foto : Ist)
DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan aparat penegak hukum, berhasil mengamankan satu unit kapal dan dua truk colt diesel serta satu mobil L300 yang mengangkut bawang merah ilegal sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (16/3/2020).
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, kepada Dialeksis.com, Selasa (17/3/2020) tim gabungan mengamankan bawang itu di perairan Seruway, Aceh Tamiang.
Dijelaskannya, keberhasilan penggagalan penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini berasal dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal dilokasi kejadian diketahui bahwa seluruh muatan dari tiga unit sarana pengangkut tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dan juga pemeriksaan tehadap karung bawang, diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki izin serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kementrian/Lembaga teknis terkait,
Sehingga, sambungnya, diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Selain merugikan negara dari penghindaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (Revenue Collector), bawang tersebut juga sangat berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin.
Menurutnya, dengan masuknya bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini akan mengakibakan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk yang legal (Industrial Assistance).
"Kita belum mengetahui berapa jumlah keseluruhn bawang ilegal tersebut, karena saat ini sedang dilakukan proses pencacahan oleh tim Bea Cukai Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh," ujarnya. (MHV)