Bebas Beroperasi, Polda Aceh Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Peusangan Selatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Aktivitas Diduga Galian C Ilegal (Tanpa Izin) sedang beroperasi di Gampong Darusalam Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Selain itu beberapa lokasi Galian C lainnya di Peusangan Selatan didapatkan info surat izin sudah mati, namun tetap beroperasi karena tidak dilakukan penertiban. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Masyarakat Peusangan Selatan, Wardi meminta Polda Aceh untuk dapat menertibkan galian C Ilegal (Tanpa izin resmi_red) yang beroperasi di Gampong Darussalam Kecamatan Peusangan Selatan serta di beberapa titik lokasi lainnya.
Kata Wardi saat ini Galian C Ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Peusangan Selatan semakin bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari instansi yang berwenang.
Padahal secara aturan galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan.
"Mohon pihak terkait dapat segera menindak pelaku galian C Ilegal di Peusangan Selatan serta dibeberapa titik lokasi lain," kata Wardi.
Dialeksis.com, Sabtu (13/5/2023) mendatangi lokasi Galian C Ilegal di Gampong Darussalam Kecamatan Peusangan Selatan. Satu unit alat berat (Beco) sedang beroperasi mengambil pasir dilokasi tersebut.(Fajri Bugak)
- Ditreskrimsus Polda Aceh Berantas Galian C Tanpa Izin, Satu Ekskavator Diamankan
- Pemerintah Aceh Terbitkan IUP 15 Perusahaan Bukan Tanpa Antisipasi, GeRAK Aceh: Omong Kosong, Sangat Menipu Publik
- Terkait 15 IUP di Aceh, Ini Tanggapan Koordinator YEL
- DPMPTSP Aceh: Penerbitan Izin Usaha Tambang 15 Perusahaan Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan