kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Begini Respon Lem Faisal Terkait Pinjol Syariah di Aceh

Begini Respon Lem Faisal Terkait Pinjol Syariah di Aceh

Sabtu, 04 September 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua MPU Aceh, H Faisal Ali. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menyatakan tidak mungkin ada Pinjaman Online (Pinjol) Syariah yang ilegal.

Ia mengatakan Pinjol Syariah keberadaannya legal secara Undang-Undang dan Syariah dalam pelaksanaannya.

Pinjol syariah, sambung Cholil, telah diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dialeksis.com, Sabtu (4/09/2021) mengonfirmasi ke Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan saat ini belum ada pinjaman online syariah yang melapor ke pihak MPU Aceh.

"Pinjol Syariah saat ini berada dibawah Dewan Syariah Aceh (DSA), selama DSA terbentuk seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh jadi tanggungjawab DSA," jelasnya lagi.

Melalui DSA, Pemerintah Aceh akan terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh agar tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah.

Beberapa waktu lalu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri  mengatakan Pinjaman Online (Pinjol) yang ada di Aceh ternyata masih ada dan belum mendapat izin legal operasional dari  OJK.



Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda