Beli Minyak Goreng Curah, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau KTP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat pembelian minyak goreng curah rakyat. Saat ini, Pemerintah sedang mempersiapkan aturan tersebut. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, warga bisa menunjukkan KTP. Satu KTP bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.
"Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang sudah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022), mengutip detikcom.
Oke mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yang sedang blusukan di pasar. Di sela-sela blusukan, pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
"Kalau mau mudah (pakai) PeduliLindungi silakan. Kalau nggak bisa, punyanya fotokopi KTP, ya KTP. Kalau susah cari yang mudah aja," kata Mendag Zulhas.
Menurut Oke, penggunaan KTP adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen.
Kini pedagang bisa menyetok minyak goreng curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi. [Detikcom]