Berantas Judi, Polres Aceh Besar Tindak Penyedia dan Pelaku Judi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kepolisian Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi konvensional dan online di wilayah mereka. Dalam upaya tersebut, polisi secara khusus menindak para penyedia layanan judi online dan dalam bentuk apa pun.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, menjelaskan bahwa meskipun masyarakat sudah mengetahui bahwa judi ilegal dan dilarang oleh hukum, kepolisian tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal.
"Kami memahami pentingnya mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif judi ilegal, termasuk judi online. Tindakan ini untuk mencegah masyarakat terlibat dalam praktik ini,” kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (29/8/2023).
Carlie Syahputra Bustamam, menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah Aceh Besar. Namun, dalam upaya ini, ia juga mengakui pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat.
“Upaya penindakan hukum merupakan bagian penting dalam memberantas perjudian. Masalah perjudian tidak dapat diatasi sepenuhnya tanpa partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa melalui kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian. Kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian idan dampaknya terhadap individu sangat penting dalam upaya pencegahan.
“Kami terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perjudian dan pentingnya melaporkan aktivitas semacam itu. Dengan demikian, bersama-sama, mereka dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua,” pungkasnya.