Beredar SK Pengangkatan Nova sebagai Plt Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar Surat Pengangkatan Nova sebagai Plt sebagai Gubernur Aceh di sejumlah Grup Whats App.
Dalam Surat Kemendagri Nomor : 121. 11/4352/SJ tersebut disebutkan bahwa berkenaan dengan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK pada tanggal 5 Juli 2018, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur Aceh melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dengan berpeodaman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Lebih lanjut Surat yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo tanggal 5 Juli 2018 tersebut juga disebutkan dasar hukum rujukan pengangkatan Plt adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya (UU 9 Tahun 2015 dan UU 23 Tahun 2014).
Disebutkan Pada Ketentuan Pasal 65 Ayat 3 menyatakan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian pada Pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Terkait dengan kabar pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh, Nova sendiri Pada konferensi pers dengan sejumlah wartawan di lantai I gedung P2K kantor Gubernur Aceh Jln T. Nyak Arif Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Kamis (5/7/2018), mengaku belum mendapat arahan dari mendagri. Namun kemungkinan kepastian kabar tersebut akan diperolehnya besok Jumat (6/7/2018) di Jakarta.
"Mendagri belum ada pemyampaian atau komunikasi secara lisan. Namun besok (Jumat) saya diundang ke jakarta oleh Mendagri untuk membicarakan proses selanjutnya." demikian nova. (Rs)