Beranda / Berita / Aceh / Berikut Adalah Syarat Pindah Memilih di Pemilu 2024

Berikut Adalah Syarat Pindah Memilih di Pemilu 2024

Selasa, 08 Agustus 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky


Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Kemudian Dialeksis.com, mengutip dari postingan instagram akun resmi @seknasjppr pada Selasa (8/8/2023). Adapun syarat pindah memilih juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk dapat dilayani sebagai pemilih yang pindah memilih. Persyaratan memilih adalah pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024, dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4) Menjalani rehabilitasi narkoba;

5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6) Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7) Pindah domisili;

8) Tertimpa bencana alam; dan/atau

9) Bekerja di luar domisilinya.

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU- XVIl/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

1. Pemilih yang sakit

2. Pemilih yang tertimpa bencana.

3. Pemilih yang menjadi tahanan.

4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda