kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berikut Daftar UMP 2022, Provinsi Aceh Berapa?

Berikut Daftar UMP 2022, Provinsi Aceh Berapa?

Rabu, 12 Oktober 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi uang, [Foto: Istimewa]

Berdasarkan data diatas saat ini UMP tertinggi yaitu dipegang oleh DKI Jakarta yakni Rp4.573.845. Ternyata, berdasarkan Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 Pasal 4, UMP ditetapkan oleh gubernur.

Dikutip dari glints.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Ida Fauziah menyebutkan bahwa Upah Minimum di Indonesia termasuk tinggi, sehingga kebanyakan pengusaha sulit untuk menjangkaunya.

Menurutnya, upah yang ideal berada di kisaran 0,4 persen hingga 0,6 persen. Namun, Indonesia sudah melebihi 1 persen. Sehingga, memerlukan penyesuaian formula perhitungan upah minimum.

“Kondisi Upah Minimum yang terlalu tinggi mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya. Hal itu berdampak terhadap Implementasinya di lapangan,” ucapnya seperti dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (11/6/2021). [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda