Berikut Link Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK
Font: Ukuran: - +
Komisi Pemberantasan Korupsi. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam meningkatkan mutu Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK terkait Percepatan Pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 UU No. 28/1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Rilis informasi yang diperoleh Dialeksis.com, Sabtu (11/9/2021), Hal itu disampaikan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Melaporkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana dimaksud pasal 3 PP Nomor 43/2018, tentang indikasi korupsi yang mencakup bukti-bukti kerugian negara, serta diperlukan pencegahan agar tidak membahayakan dirinya sendiri demi korupsi.
Seagaimana yang disebutkan, penyampaian pengaduan bisa disampaikan langsung ke KPK melalui link: https://kws.kpk.go.id/auth/login. (*)