Selasa, 04 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Berikut Lokasi SIM Keliling Polres Aceh Timur 03-08 Agustus 2026

Berikut Lokasi SIM Keliling Polres Aceh Timur 03-08 Agustus 2026

Senin, 03 Agustus 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ilustrasi layanan SIM Keliling. [Foto: Redaksi 86]


DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Satlantas Polres Aceh Timur kini membuka dua jalur bus SIM Keliling untuk memudahkan pelayanan masyarakat, yakni unit 1 jenis Elf melayani jalur lintas barat, sedangkan unit 2 menggunakan Bus melayani jalur lintas timur.

Melansir laman instagram humas Polres Aceh Timur pada Senin (3/8/2026), peraturan mewajibkan pengendara memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan," tulis pengumuman tersebut.

Berikut jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling selama sepekan untuk lintas barat:

1. Senin, 03 Agustus 2026 di Sp Lueng Angeen Pante Bidari

2. Selasa, 04 Agustus 2026 di Depan Masjid Biatul Muttaqin Darul Aman

3. Rabu, 05 Agustus 2026 di Depan PLN Julok

4. Kamis, 06 Agustus 2026 di Depan PLN Julok

5. Jum'at, 07 Agustus 2026 di Terminal Idi Rayeuk

6. Sabtu, 08 Agustus 2026 di Sp Kuala Idi Rayeuk

Berikut jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling selama sepekan untuk lintas timur:

1. Senin, 03 Agustus 2026 di Polsek Serbajadi

2. Selasa, 04 Agustus 2026 di Polsek Serbajadi

3. Rabu, 05 Agustus 2026 di Sp Alue Nireh Peureulak Timur

4. Kamis, 06 Agustus 2026 di Depan Polsek Peureulak Kota

5. Jum'at, 07 Agustus 2026 di Depan Polsek Peureulak Kota

6. Sabtu, 08 Agustus 2026 di Depan Polsek Peureulak Kota

"SIM Keliling Satlantas Polres Aceh Timur melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja," tulis pengumuman tersebut.

Jam operasional pelayanan Senin hingga Kamis, 09.00 - 14.30 WIB, sementara Jum'at dan Sabtu 09.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling juga mengumumkan agar bagi yang melakukan perpanjangan membawa Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar, 2 lembar salinan BPJS yang aktif, surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dilakukan di lokasi. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI