Berikut Lokasi SIM Keliling Polres Aceh Timur 10-15 Februari 2025
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Mobil layanan SIM Keliling. [Foto: Humas Res BNA]
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Melansir laman instagram humas Polres Aceh Timur pada Senin (10/2/2025), peraturan wajib memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan," tulis pengumuman tersebut.
Berikut jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling selama sepekan:
1. Senin, 10 Februari 2025 di Halaman Masjid Al-Ikhlas Nurussalam (Bagok)
2. Selasa, 11 Februari 2025 di Sp Alue Ie Mirah Indra Makmur
3. Rabu, 12 Februari 2025 di Depan PLN Julok
4. Kamis, 13 Februari 2025 di Sp 4 Peureulak Kota
5. Jum'at, 14 Februari 2025 di Terminal Idi Rayeuk
6. Sabtu, 15 Februari 2025 di Sp Kuala Idi Rayeuk
"SIM Keliling Satlantas Polres Aceh Timur melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja mulai jam 09.00 hingga selesai," tulis pengumuman tersebut.
Layanan SIM Keliling juga mengumumkan agar bagi yang melakukan perpanjangan membawa Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar, 2 lembar salinan BPJS yang aktif, surat keterangan psikologi, dan surat keterangan sehat. [ra]