Berikut Parlok yang Lolos Syarat Verifikasi Administrasi, Simak
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Humas KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) dan partai politik lokal (Parlok) calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor: 5/PL.01.1-Pu/11/2022, adapun Parlok yang memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai berikut:
1. Partai Adil Sejahtera.(PAS)Aceh
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat)
4. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan setelah diumumkan parpol dan parlok yang memenuhi syarat administrasi, maka selanjutnya, adalah tahapan pengambilan sampling keanggotaan parpol dan parlok yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin SIPOL Parpol dan Parlok di Jakarta.
Selanjutnya » “Setelah itu, diumumkan memenuhi syara...