Beranda / Berita / Aceh / Berikut Syarat Karantina dan Vaksin Bagi Jemaah Umrah RI

Berikut Syarat Karantina dan Vaksin Bagi Jemaah Umrah RI

Senin, 29 November 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Saudi buka umrah untuk Indonesia. [Foto: VIA REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama membenarkan bahwa pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi syarat-syarat kedatangan jemaah umrah bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra atau Nafit membenarkan bahwa calon jemaah asal Indonesia yang sudah melakukan vaksinansi Covid-19 dua dosis lengkap yang diakui WHO tak perlu suntik booster.

Hal itu berlaku bagi calon jemaah yang sudah disuntik vaksin asal China seperti Sinovac dan Sinopharm. Meski demikian, Nafit memastikan bahwa jemaah yang sudah divaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina selama 3 Hari.

Kemudian, Setelah 48 Jam karantina akan dilakukan tes swab PCR. Bila hasil negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Tak hanya itu, Kementerian Haji Saudi turut mengeluarkan aturan bahwa jemaah umrah dari luar negeri telah disuntik vaksin sebanyak dua dosis dengan vaksin yang diakui oleh otoritas Arab Saudi bisa langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Sampai saat ini, diketahui, terdapat empat vaksin yang telah diakui otoritas Saudi di antaranya Astrazeneca, Moderna, Johnson dan Pfizer. Bagi jemaah umrah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan empat jenis vaksin tersebut tidak diberlakukan karantina dan setelah itu mereka (Jemaah) akan bisa langsung melaksanakan umrah. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda