Berkas PT Cipuga Perkasa dan PT Ninda Karya Kembali dilimpahkan Ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Ditreskrimsus Polda Aceh ketika mengamankan tersangka galian c ilegal dari PT Cipuga dan PT Nindiya Karya yang melakukan kerja sama operasional (KSO), PT Cipuga Nindya KSO (Foto: hafiz/acehportal)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pihak Penyidik Polda Aceh dilaporkan telah merampungkan dan melimpahkan berkas PT.Cipuga Perkasa dan PT Nindya Karya ke Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus Galian C ilegal yang dilakukan dua perusahaan tersebut.
Informasi yang diperoleh media ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melimpahkan berkas Tahap kedua pada Jumat (5/10) ke Kejati Aceh. Sedangkan Berkas Tahap Pertama sudah dimasukan pada agustus 2018 lalu, tepatnya pada selasa, 7 agustus 2018.
Sebelumnya Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menetapkan lima tersangka dari PT Cipuga dan PT Nindiya Karya yang melakukan kerja sama operasional (KSO), PT Cipuga Nindya KSO, ekses pengambilan material penambangan galian C yang diketahui ilegal karena pengambilan material terletak di kawasan Konservasi Taman Buru di Linge, Aceh Tengah.
Kelima tersangka itu berinisial FR (direktur PT Cipuga Perkasa), AR (kepala proyek), ES (selaku ketua komite manajemen PT Nindya-Cipuga KSO),NR (kepala proyek) dan FY (selaku tim proyek)
tersangka terancam terkena pidana pengrusakan kawasan hutan lindung. Pihak Polda Aceh menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar. (AP/HH)