Berkunjung ke Dialeksis, Bank Syariah Bukopin Dukung Penerapan LKS di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Project Officer PT Bank Syariah Bukopin, Imdibkri (kanan) bersama Owner Dialeksis, Aryos Nivada, Senin (15/3/2021)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Project Officer PT Bank Syariah Bukopin, Imdibkri berkunjung ke Redaksi Dialeksis dalam rangka silaturrahmi pada Senin (15/3/2021).
Dalam kunjungan tersebut, Imdibkri mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan sistem perbankan syariah di Aceh sebagaimana amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Bank Syariah Bukopin menghormati dan patuh terhadap penerapan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sebagaimana yang tertuang dalam qanun. Dan kita mendukung penuh," ungkap Imdibkri.
"Kita juga berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah di Aceh, terutama dalam hal kenyamanan bertransaksi dan segala aktivitas lainnya di Bank Syariah Bukopin," tambahnya.
Sebelumnya, konversi dari layanan konvensional ke syariah juga merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendorong tumbuh kembang bisnis keuangan syariah di Tanah Air.
Diketahui, perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988. Di Aceh Bank Bukopin mengoperasikan 1 kantor cabang utama, 3 kantor cabang pembantu, 2 kantor kas dan 1 payment point.