Bertemu Prabowo, Wali Nanggroe dan DPR Aceh Bahas Butir Kesepakatan Damai RI-GAM
Font: Ukuran: - +
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar melakukan di ruang kerja Menhan, Jakarta, Selasa (12/11 - 2019).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wali Nanggroe Aceh dan Ketua DPR Aceh melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dalam pertemuan itu, perwakilan Aceh membahas tentang sejumlah butir kesepakatan damai antara RI - Gerakan Aceh Merdeka yang masih belum terlaksana sesuai UU Pemerintah Aceh.
Pertemuan itu diantaranya dihadiri oleh Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak dan Juru Bicara Menhan Dahnil A Simanjuntak.
"Kami membahas banyak hal, terutama terkait dengan Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, masalah perekonomian, sistem peradilan, penyerahan kewenangan, pembentukan badan Adhoc, permasalahan reintegrasi dan butir-butir [perdamaian] MoU [Helsinki] yang masih bermasalah [belum dilaksanakan]," katanya melalui siaran resmi, Rabu (13/11/2019).
Terkait dengan perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, hingga kini batasan dua provinsi itu belum merujuk pada tapal batas atau peta bertanggal 1 Juli 1956 sebagaimana diamanatkan dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga belum menyerahkan pengelolaan pelabuhan laut dan bandar udara kepada Aceh. Selain itu, pada sektor perdagangan dan kerjasama internasional, kini masih terkendala dengan peraturan UU.Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan pertemuan Wali Nanggroe dengan Menhan juga membicarakan penguatan perdamaian di Aceh sebagaimana yang menjadi cita-cita dan kehendak politik perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki.
"Beliau [Prabowo] sangat antusias mendengar paparan kami. Menurut beliau, masalah-masalah yang ada di Aceh seharusnya sudah selesai sejak lama," ujarnya.
Menurutnya, proses implementasi UU Pemerintah Aceh yang masih mandek diharapkan agar segera diselesaikan oleh pemerintah Aceh dan Pusat.
"Kita mendorong agar pemerintah pusat secara simultan dapat mewujudkan agenda-agenda politiknya di Aceh sesuai dengan cita-cita pembangunan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, dibahas pula sub-sub poin lainnya seperti akses perdagangan dan investasi yang masih terkendala perundang-undangan, pengelolaan migas, pengalihan Kanwil Pertanahan, dan auditor verifikasi pengalokasian pendapatan antara pusat dan Aceh.