Besok KPK Periksa Sejumlah Pejabat Eselon II , termasuk Asisten 2 Provinsi Aceh
Font: Ukuran: - +
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Aceh di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) lalu. (Foto:Ismail Pohan/INDOPOS)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan saksi lanjutan terkait Kasus Suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 , besok, selasa (31/7/2018). Informasi yang diperoleh media ini dari KPK, Saksi yang diperiksa besok adalah Drs. Alhudri, MM (Kadis Sosial Provinsi Aceh) dan Dr. Taqwallah (Asisten 2 Provinsi Aceh). Selain itu terdapat dua pihak swasta yang juga akan diperiksa yaitu Apriansyah (staf steffy Burase) dan Ade Kurniawan (member Alliaze).
Sedangkan untuk tersangka T Syaiful Bahri, diagendakan pemeriksaan 1 orang saksi, yaitu: Darwati Agani (IRT/ Istri Gubernur non aktif Irwandi Yusuf.
KPK hari ini Senin (30/7) juga sudah memeriksa 4 saksi untuk tersangka Gubernur Non Aktif Irwandi Yusuf dan 1 saksi untuk tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Adapun saksi untuk tersangka Irwandi yakni : Musri Idris (Mantan Kadispora Aceh), Fajri (Kadis PUPR Aceh), Sayid Fadhil ( Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) dan Darmansyah (Kadispora Aceh). sedangkan saksi untuk tersangka Ahmadi yaitu Hendri Yuzal (Staf Khusus Gubernur Aceh). Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik
Berdasakan laporan, KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana. KPK juga telah menahan empat tersangka itu di empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan. Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Jk& Ar)