Senin, 27 Juli 2026
Beranda / Berita / Aceh / BGN Aceh: Pemecatan Relawan SPPG Tak Boleh Dilakukan Sepihak

BGN Aceh: Pemecatan Relawan SPPG Tak Boleh Dilakukan Sepihak

Minggu, 26 Juli 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Aceh, Mustafa Kamal. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Aceh, Mustafa Kamal, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lamlagang 1, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

‎‎Menurut Mustafa, informasi yang diterima pihaknya sejauh ini masih sebatas kabar awal dan belum mendapat laporan secara resmi yang menjelaskan duduk persoalan tersebut.

‎‎“Baru sebatas informasi saja, belum dapat laporan secara detail dan resmi. Yang merekrut relawan dilakukan oleh mitra dan yayasan,” kata Mustafa saat diwawancarai Dialeksis, Sabtu 25 Juli 2026.

‎‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemecatan relawan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih jika hanya disampaikan secara lisan melalui aplikasi pesan singkat.

‎‎“Tidak boleh, harus ditanyakan dulu. Tapi kita belum dapat informasi detail. Hari Senin coba kita mediasi permasalahan ini,” tegasnya.

‎‎Dalam kesempatan yang sama, Dialeksis juga mencoba meminta tanggapan kepada Koordinator BGN Aceh ini tentang alasan pihak SPPG melakukan PHK merujuk pada arahan lisan yang disebut berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat dalam sebuah pertemuan melalui Zoom Meeting. 

‎‎Dalam arahan tersebut, relawan dengan latar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA disebut diprioritaskan untuk tetap bekerja, sementara relawan yang berstatus sarjana S1 diminta keluar. 

‎‎Namun sayang, Mustafa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai informasi tersebut. Saat itu ia tergesa-gesa menutup obrolan dengan dalih sedang ada kegiatan dan berjanji akan memberikan keterangan setelah kegiatannya selesai.

‎‎"Sebentar ya, sebentar lagi saya hubungi kembali. Sedang ada kegiatan," ucapnya sembari mengakhiri percakapan dengan tergesa-gesa.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BGN Aceh mengenai kebenaran arahan yang disebut berasal dari BGN pusat tersebut. 

‎‎Pihak BGN Aceh berencana melakukan mediasi pada Senin mendatang untuk memperoleh kejelasan terkait persoalan yang dialami para relawan SPPG Lamlagang 1.

‎‎Seperti yang sudah diberitakan Dialeksis sebelumnya, sejumlah relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lamlagang I, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, mengeluhkan kebijakan pemberhentian yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak SPPG. 

‎‎Salah seorang relawan, Wahyudi, menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan petunjuk teknis yang berlaku.

‎‎Wahyudi mengatakan dirinya bersama satu relawan lainnya diberhentikan tanpa adanya surat resmi maupun penjelasan tertulis dari pihak SPPG. Informasi mengenai pemberhentian itu justru pertama kali diterimanya melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh salah satu pengurus SPPG.

‎‎"Kami dikeluarkan secara sepihak dengan alasan yang menurut kami tidak bisa diterima secara akal sehat. Sampai hari ini tidak ada surat pemberhentian yang diberikan kepada kami," kata Wahyudi, Minggu, 11 Juli 2026.

‎‎Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak SPPG merujuk pada arahan lisan yang disebut berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat dalam sebuah pertemuan melalui Zoom Meeting. Dalam arahan tersebut, relawan dengan latar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA disebut diprioritaskan untuk tetap bekerja, sementara relawan yang berstatus sarjana S1 diminta keluar.‎

‎"Alasannya karena sarjana S1 dianggap memiliki peluang lebih besar mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Padahal tidak ada surat edaran atau aturan tertulis yang menyebutkan hal tersebut," ujar Wahyudi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI