Beranda / Berita / Aceh / Bireuen Deklarasi Pencegahan Stunting

Bireuen Deklarasi Pencegahan Stunting

Senin, 21 Oktober 2019 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen yang dipelopori Dinas Kesehatan Bireuen melakukan Penandatanganan  Deklarasi dan Pencegahan Stunting, Senin (21/10/2019) di Gor Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa.

Pada kesempatan tersebut Kadis Kesehatan Bireuen dr Amir Addani M Kes menyampaikan dampak dari kebutuhan zat gizi yang tidak terpenuhi dapat mengakibatkan masalah yang berkaitan dengan status gizi seperti gizi buruk, gizi kurang, dan stunting yang saat ini menjadi permasalahan yang terjadi dibeberapa provinsi di Indonesia termasuk di Provinsi Aceh, dan Kabupaten Bireuen.

"Penyebab stunting selain karena faktor gizi juga bisa disebabkan oleh pola asuh, sanitasi dan air bersih yang tidak memadai," kata Amir Addani.

Disebutkan dokter Amir_panggilan untuk Kadis Kesehatan Bireuen_Deklarasi Cegah Stunting di Kabupaten Bireuen bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha dan setiap organisasi beserta seluruh masyarakat untuk mencapai Bireuen bebas stunting.

"Acara Deklarasi Cegah Stunting di kabupaten Bireuen Tahun 2019 dengan jumlah perserta 1100 orang yang dihadiri oleh unsur, Pejabat Daerah, Lintas Sektor, Lintas Program. Organisasi Profesi. PKK Kabupaten dan Kecamatan. BPJS . TAP3MD. Danramil Kapolsek, sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraah Keluarga (TP PKK) Aceh, Dr Dyah Erti Idawati MT, menjelaskan, stunting adalah gangguan pertumbuhan badan anak disebabkan kurangnya asupan gizi.

Stunting ini tidak hanya menyebabkan tubuh anak lebih pendek, tapi juga berpengaruh kepada kemampuan cara kerja otaknya

"Semoga perjuangan kita untuk meningkatkan tumbuh kembang anak-anak Aceh mendapat ridha dari Allah SWT," katanya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bireuen H Saifannur S. Sos,  juga dihadiri antara lain, Pimpinan dan Anggota DPRK, Unsur Forkopimda, Sekda Bireuen, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Dan Bagian Serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Kemudian Ketua TP PKK Kabupaten dan Kecamatan. Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen unsur organisasi profesi, Perwakilan BPJS dan KOMPAK. Keuchik dalam Kabupaten Bireuen, Tenaga Ahli P3MD. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda