BKPM Diminta Untuk Mencabut Izin PT EMM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur. [Foto : Ist]
DIALEKISIS.COM | Banda Aceh - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, diminta untuk segera mencabut surat keputusan atas pemberian izin kepada PT Emas Mineral Murni (EMM), sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 77 /PK/TUN/LH/2021.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nur mengatakan, surat yang bernomor 66/I/IUP/PMA/2017, merupakan tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam.
“Surat keputusan itu harus dicabut sebagaimana diperintahkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 77 /PK/TUN/LH/2021, menolak upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh BPKM dan PT EMM,” ujar Muhammad Nur, Kamis (4/11/2021).
Muhammad Nur menambahkan, pada putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
Maka Putusan Mahkamah Agung, baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan pertambangan di wilayah Beutong dan Aceh Tengah, putusan ditingkat peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh BKPM, sehingga putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi terhadap putusan 77/PK/TUN/LH/2021. Pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam rangka menjaga dan menyelamatkan lingkungan hidup,” tutur Muhammad Nur.