Beranda / Berita / Aceh / BKPM Tidak Menghargai Kekhususan Aceh

BKPM Tidak Menghargai Kekhususan Aceh

Selasa, 05 Februari 2019 23:22 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Walhi Aceh, M Nur.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh berpendapat bahwa izin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI kepada PT Emas Mineral Murni (PT EMM) telah melampaui kewenangan dan tidak menghargai kekhususan yang berlaku di Aceh.

Demikian penjelasan Direktur Walhi M Nur saat dimintai tanggapannya terkait proses gugatan yang dilakukan Walhi terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Rabu (6/2). Gugatan tersebut sudah memasuki tahapan mendengar kesaksian para ahli lingkungan dan kebencanaan menyangkut dengan lokasi pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Lebih lanjut M Nur mengatakan, berdasarkan UUPA Pasal 156 dan PP No 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh, izin operasi yang di berikan oleh BKPM terhadap PT EMM telah melampaui kewenangan yang ada.

"ini artinya, BKPM juga tidak menghargai kekhususan Aceh yang telah di atur di dalam ketentuan dan UU"tukas M Nur.

Ironisnya, sambung M Nur, Pemerintah Aceh sampai saat ini tidak memberikan sikap apapun terhadap persoalan ini.

"padahal, paripurna DPRA sudah memberi rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencabut izin dan hasil tersebut sudah di kirimkan ke Gubernur"sambung Direktur Walhi Aceh ini.  

Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya, Walhi Aceh menggugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia terkait izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang di keluarkan BKPM melalui SK Nomor 66/1/IUP/PMA/2017.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda