Beranda / Berita / Aceh / BMK Banda Aceh Salurkan Zakat untuk Pengurus Tajhiz Mayat Rp450 Juta

BMK Banda Aceh Salurkan Zakat untuk Pengurus Tajhiz Mayat Rp450 Juta

Sabtu, 14 Desember 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Kota Banda (BMK Banda Aceh) telah menyalurkan bantuan dana zakat untuk para pelaku fardhu kifayah (tajhiz mayat) se-Kota Banda Aceh. [Foto: dok. BMK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baitul Mal Kota Banda (BMK Banda Aceh) telah menyalurkan bantuan dana zakat untuk para pelaku fardhu kifayah (tajhiz mayat) se-Kota Banda Aceh pada Kamis (12/12/2024) kemarin.

Ketua Badan, Suria Darma mengatakan, penyaluran dana zakat ini dilaksanakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai apresiasi bagi para pelaksana fardhu kifayah atas ketersediaan mereka mengurusi setiap warga gampong yang meninggal dunia.

“Dana bantuan ini sebagai apresiasi Baitul Mal kepada seluruh pengurus fardhu kifayah di 90 gampong yang ada di Kota Banda Aceh. Kita ketahui tidak semua orang mampu dan mau mengemban tugas mulia ini,” jelas Suria dalam keterangannya yang dilansir pada Sabtu (14/12/2024). 

Pihaknya berharap program tahunan ini terus berlanjut pada tahun berikutnya.

“Tentunya bantuan untuk pengurus tajhiz mayat ini dapat disalurkan karena penerimaan zakat, infak dan sedekah Baitul Mal Kota Banda Aceh cukup untuk program tersebut. Kami juga tidak bosan-bosannya mengajak seluruh warga yang wajib zakat untuk berzakat ke Baitul Mal Kota Banda Aceh,” imbau Suria.

Kepala Sekretariat BMK Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi menambahkan, pada setiap gampong punya dua kelompok tajhiz mayat. Tajhiz mayat kelompok wanita dan pria.

“Alhamdulillah kami membagikan uangnya untuk kedua kelompok tersebut, bantuan yang kita salurkan kepada setiap kelompok sebesar Rp 2,5 juta,” sebut Wahyudi.

“Alhamdulillah tahun ini kita masih bisa menyalurkan bantuan dari dana zakat untuk pengurus tajhiz mayat se-Kota Banda Aceh dengan total zakat yang kita salurkan untuk program ini sebesar Rp 450 juta,” tambah Wahyudi lagi.

Sementara bantuan lainnya untuk senif fisabilillah belum bisa disalurkan hal ini disebabkan zakat yang terkumpul pada tahun ini lebih sedikit disebabkan tahun ini adalah tahun penyesuaian nishab zakat terbaru yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yaitu sebesar Rp10 juta 500 ratus, baru diwajibkan zakat.

Namun, Ia optimis tahun 2025 Baitul Mal Kota Banda Aceh terus menggenjot pengumpulan zakat infak dan sedekah melalui pendekatan-pendekatan persuasif ke seluruh instansi swasta dan BUMN yang wilayah kerjanya di Banda Aceh kemudian melalui sosialisasi juga melalui audiensi.

Tentunya Baitul Mal perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kota Banda Aceh agar mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh atau wajib zakat di Banda Aceh sadar untuk menyalurkan zakatnya ke BMK Banda Aceh.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI