BNNP Aceh Grebek 3,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
BNNP Aceh bersama personil TNI-POLRI dan Bea Cukai Aceh membakar barang bukti berupa ganja di ladang milik warga di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (22/10/2020).[Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dan personil gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai Aceh berhasil menggrebek ladang ganja seluas 3,5 hektar di pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar, Kamis (22/10/2020).
Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto menyebutkan, ada 3,5 hektar ladang ganja yang diakumulasikan sekitar 15.000 pohon ganja di ladang tersebut.
"Sekitar 15.000 pohon ganja yang ditaman di ladang ini," kata Heru usai membakar barang bukti berupa tanaman ganja di TKP.
Saat tiba di lokasi, sayangnya pemilik ladang ganja tersebut tidak ditemukan di lokasi dan berhasil kabur.
Ia menyebutkan, upaya yang dilakukan BNNP Aceh itu sebagai bentuk pencegahan untuk memerangi peredaran narkoba di Aceh.
"Mudah-mudahan upaya ini tidak berhenti disini saja," kata dia.
Selain itu kata Heru, instansi terkait lainnya juga sudah melakukan pemusnahan ladang ganja dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Kita akan terus memerangi hal ini. Kita ingin amankan masyarakat Aceh dari paparan narkoba," ungkapnya.
Kata dia, berdasarkan penelitian Provinsi Aceh menduduki ranking nomor enam diseluruh Indonesia sekita 2,8 % penduduk Aceh kecanduan narkoba.
"Dari 5,3 juta penduduk Aceh 2,8% atau setara dengan 83 ribu penduduk Aceh sudah kecanduan narkoba. Karena hal itu kita fokus memerangi peredaran narkoba di tanah rencong kita tercinta," pungkasnya.(IDW)