BOPM Aceh Sita Obat Kuat Ilegal Di Toko Kosmetik Samalanga
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen -Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh didampingin Personil Tipiter Satuan Reskrim Polres Bireuen, Rabu (17/7/2019) menyita barang kosmetik dan obat-obat terlarang di kawasan Samalanga.
Koordinator Lapangan Kegiatan Pemeriksaan BPOM Aceh, Naila kepada wartawan di Bireuen menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah obat kuat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
Obat tersebut berupa jamu dan ramuan tradisional ditemukan di kawasan Lorong Tengah, Pasar Samalanga, Kabupaten Bireuen.
"Disana kami temukan sejumlah obat kuat yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM,"kata Naila.
Adapun jenis obat kuat tanpa izin edar yang diperlihatkan kepada wartawan yaitu Cobra Y, Aloyvera Cream, Tongkat Ajimat Madura, Obat Kuat Liong, Libido Super, Minyak Lintah Papua, Urat Kuda, Gali-Gali, Beruang, Vmax Oil, Hajar jahanam Mesir, Naymen, Nangen.
"Obat-obatan itu akan kami bawa ke BBPOM Aceh guna proses pemeriksaan lanjutan,"pungkas Naila. (Faj)