BPK Audit Pelayanan Perizinan di Pemko Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim auditor dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh melakukan audit terkait pelayanan perizinan di Pemko Banda Aceh.
Audit sudah dilakukan selama 20 hari di DPMTSP Banda Aceh. Saat ini tim auditor sudah menyelesaikan tugasnya dan berpamitan kepada Wakil Wali Kota, Drs H Zainal Arifin.
"Hari ini kami datang untuk pamitan, sudah 20 hari kami berada disini menjalankan tugas mengaudit, terutama pelayanan perizinan di DPMTSP," kata Titi Yura Putri, salah satu auditor saat menjumpai Wakil Wali Kota, Senin (17/9/2018) di Balai Kota.
Dalam kesempatan ini, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemko Banda Aceh, terutama terkait dengan regulasi, SDM dan Organisasi.
"Nanti akan kami diskusikan lagi di internal. Kami akan kembali melakukan audit terperinci," ujar Titi Yura Putri.
Zainal Arifin menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak BPK atas audit kinerja layanan perizinan yang telah dilakukan. BPK juga dinilai Zainal telah melakukan fungsi pembinaannya terhadap kinerja Pemko, terutama DPMTSP.
"Pak Wali sangat komit menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga kota. Selama ini memang sudah baik, tapi Wali Kota menginginkan lebih baik lagi. Tentunya rekomendasi dan masukan dari BPK akan sangat membantu kami dalam menghadirkan layanan terbaik bagi masyarakat kota," kata Zainal Arifin. (mkk)