BPK Temukan: 17 Proyek Infrastruktur di Aceh Tamiang Alami Kekurangan Volume
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi hasil pemeriksaan BPK. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/03/2024 pada 25 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkapkan adanya kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Salah satu proyek yang mengalami permasalahan adalah penanganan Long Segment jalan Bandung Jaya – Dusun Air Terjun Paya Tampah senilai Rp 7,8 miliar yang dikerjakan oleh CV AG. Hasil audit BPK menemukan kekurangan volume senilai lebih dari Rp 865 juta pada proyek tersebut.
Proyek lainnya adalah penanganan Long Segment jalan Tenggolon – Desa Kumbul dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar yang dikerjakan oleh CV AI. Proyek ini mengalami kekurangan volume sebesar Rp 864 juta.
Selain itu, pembangunan jalan Suka Jadi – Ingin Jaya yang ditangani PT AAU dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar juga mengalami kekurangan volume senilai lebih dari Rp 374 juta.
Kekurangan volume juga ditemukan pada proyek penanganan Long Segment jalan Komplek Pertamina – Pabrik Mini PKS Paya Meta senilai Rp 7,3 miliar. Berdasarkan kontrak nomor 600/620/007/BMJL/VII/2023, terdapat kekurangan volume sebesar lebih dari Rp 223 juta.
Beberapa proyek lainnya yang mengalami permasalahan serupa antara lain:
- Penanganan Long Segment jalan Saptamarga – Kampung Besar (kekurangan volume Rp 142 juta).
- Pembangunan jalan Dusun Mandailing – Tupah oleh CV DM (kekurangan volume Rp 137 juta).
- Pengerasan jalan Jamur Jelatang oleh CV ARJ (kekurangan volume Rp 90 juta).
- Pengaspalan jalan Ie Bintah – Kampung Bukit – Kampung Alue Lhok oleh CV SP (kekurangan volume Rp 80 juta).
- Penanganan Long Segment jalan Simpang Kedai Besi – Suka Jadi oleh CV JK (kekurangan volume Rp 76 juta).
Dan beberapa proyek lain dengan nilai kekurangan volume yang lebih kecil.
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
BPK berpendapat hal ini disebabkan kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran. BPK merekomendasikan Penjabat Bupati Aceh Tamiang memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.