BPK Temukan Kurang Volume Paket Jalan Trieng Gadeng - Batas Bireuen Senilai Rp 355,8 Juta
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Ilustrasi. Foto : Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkapkan temuan signifikan terkait proyek peningkatan ruas jalan Trieng Gadeng - Batas Bireuen Segmen 2 di wilayah tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kekurangan mutu dan volume senilai Rp 355,8 juta yang menyoroti implementasi proyek yang dilaksanakan oleh CV Bintang Aneshda (BA).
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 8.802.018.000,00, namun dalam pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 355.819.217,33.
BPK menjelaskan bahwa analisa dokumen pemilihan menunjukkan bahwa pekerjaan ini menggunakan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2.
Pemeriksaan secara fisik dilakukan dengan uji petik di lapangan pada tanggal 2 November 2023, serta pengujian mutu di Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan BBPJN Sumatera Utara. Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan, serta koreksi faktor pembayaran sebesar Rp 355.819.217,33.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) BPK Aceh, disebutkan bahwa proyek ini telah mengalami tiga kali adendum atas tambahan dan pengurangan volume pekerjaan.
Paket pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 210 hari kalender, mulai dari tanggal 15 Maret hingga 10 Oktober 2023, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor 02 AC/BANG/PUPR/APBA/20 tanggal 13 Maret 2023. Namun, temuan BPK mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang memerlukan tindakan lebih lanjut untuk memastikan integritas dan kualitas proyek infrastruktur di Aceh.
Profil Perusahaan
CV Bintang Aneshda (BA) beralamat di jalan Sri Ratu Safiatuddin No 13-E Gp. Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan penelusuran Dialeksis.com di berbagai media, sebelumnya CV Bintang Aneshda pernah memenangkan pekerjaan proyek asrama IKSAS di Gampong Rukoh, Darussalam, yang terduga terjadi pelanggaran hukum dengan nomor agenda laporan 12917 tanggal 17 Desember 2014.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Samadua (IMPS) Kabupaten Aceh Selatan, Hariyadi mengatakan berdasarkan fakta lapangan, kualitas dan kuantitas asrama tersebut tidak bagus. Dia mencontohkan seperti kosen jendela dan papan pintu yang tidak sesuai spek. Selain itu, kata dia, pembangunannya juga tidak sesuai dengan rancangan anggaran kegiatan.
Hariyadi menyebutkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Alif Prado, yang memenangkan tender dengan harga penawaran sebesar Rp 842.512.000,-. Sedangkan tahap kedua, dialokasikan anggaran sebanyak Rp 400 juta dari APBA 2013.
Pekerjaan yang dititip pada Satker Dinas Cipta Karya tersebut dikerjakan oleh CV. Bintang Aneshda sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp380 juta. Pada tahap kedua ini pekerjaan mencakup finishing dan pembangunan pagar.