Beranda / Berita / Aceh / BPKA “Bukan Kas Pemda Yang Kosong, Tapi Pembayaran Ditunda”

BPKA "Bukan Kas Pemda Yang Kosong, Tapi Pembayaran Ditunda"

Sabtu, 11 Mei 2019 21:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Bustami Hamzah kepada Badan Pengelolan Keuangan Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Para SKPA dan kalangan kontraktor harus mengerti duduk persoalan mengapa saat mengamprah, uangnya belum dapat dicairkan. 

"Bukan kas Pemda yang kosong, tetapi memang harus ditunda pembayarannya," sebut Bustami Hamzah, kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. 

Menjawab pertanyaan Dialeksis.com, Sabtu (11/5/2019) via selular, Bustami Hamzah menjelaskan duduk persoalan mengapa pencairan dana yang diajukan kontraktor belum dapat diamprah.

"Uangnya merupakan titipan APBN. Sampai sekarang seluruh Indonesia belum dikirim. Tidak mungkin ditalangi oleh keuangan Pemda Aceh. Kalau ditalangi dengan keuangan Pemda Aceh yang akan rugi Pemda Aceh, ketika uang itu tidak dikirim dari pemerintah pusat," sebutnya.

SKPA belum menginput kegiatan mereka ke sistim keuangan negara. Namun ada yang meminta untuk diamprah. "Pemerintah pusat belum mengirim uang . Seluruh Indonesia DAK belum dikirim, bagaimana kita bayar ke mereka," sebut Bustami.

"Bukan kas Pemda Aceh yang kosong, kas Pemda Aceh tidak kosong. Namun untuk pembayaran yang dananya bersumber dari DAK. Bukan kita tolak, tetapi ditunda. Sampai pemerintah pusat mengirimkan dananya," jelas Bustami.

Anggaran fisik yang bersumber dari DAK, dananya APBN. Sementara Pemda Aceh hanya menerima titipan dana itu untuk disalurkan. Kalau danya tidak disalurkan oleh pemerintah pusat, lantas kita menalangi bersumber dari APBA, kan daerah yang rugi, jelasnya.

"Semua itu tergantung pada SKPA. Bagaimana mereka memenuhi persyaratan agar dana itu bisa dikirim ke daerah. Kalau pemerintah pusat tidak mengirimnya dan dananya hangus, sudah pasti Pemda yang rugi," jelas Bustami.

"Buat apa kami menahan dananya kalau sudah dikirim dari pemerintah pusat. Ini yang harus dimengerti, bukan kami tolak, tetapi kami tunda, mengapa ditunda, karena danya belum dikirim oleh pemerintah pusat," kata Bustami.

Persoalan ini mencuat ke permukaan, ketika ada kalanya kontraktor yang memberikan keterangan ke media, bahwa kas Pemda Aceh kosong, sejak ahir Maret, sehingga para rekanan yang sudah mengantongi Surat Perintah Pembayaran (SPM), tetap tidak bisa mencairkan uang.

Rekanan ini menyebutkan, Bendahara Umum Daerah menolak menerbitkan SP2D (Surat perintah pencairan dana), karena dananya belum tersedia di rekening bendahara umum. Akibatnya kalangan kontraktor kewalahan dalam melaksanakan pekerjaannya. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI