Beranda / Berita / Aceh / BPKS Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

BPKS Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Kamis, 31 Mei 2018 16:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo BPKS. (Ist)

Dialeksis.com, Sabang - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Rabu (30/05) kemarin berhasil kembali menerima penghargaan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pemerikasaan keuangan tahun 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI melalui Anggota V BPK RI Pusat, Ir. Isma Yatun, MT yang diterima langsung oleh Kepala BPK Sayid Fadhil, di Gedung BPKS RI, Jakarta, Rabu (30 Mei 18).

Penyerahan Penghargaan tersebut juga turut disaksikan oleh Manajemen BPKS, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal SE.Ak, MM, dan Deputi Pengawasan, Abdul Manan, S.Ag, MH.

Usai menerima penghargaan, Kepala BPKS, Sayid Fadhil mengatakan bahwa, Dia bersama sama dengan Manajemen serta Karyawan BPKS memiliki komitmen untuk terus mempertahankan predikat ini sekaligus mengapresiasi kerja timnya atas prestasi yang telah diraih.

''kedepan Kita akan terus melakukan pembenahan lainnya sehingga berbagai predikat baik lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional seperti dari International Organization for Standardization (ISO) akan dapat dicapai'', harap Sayid.

Menurutnya, semakin banyak predikat baik yang didapatkan, maka akan meyakinkan investor dalam menanamkan modalnya ke Sabang ini. Dan ini tentunya akan memberikan multiplayer effect kepada semua pihak termasuk masyarakat.

Untuk itu, Sayid kembali berharap kepada stakeholder terkait memberikan dukungan secara penuh, sehingga lembaga yang ia pimpin menjadi lebih baik lagi sejak sekarang dan di masa masa akan datang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal menambahkan, bahwa mempertahankan WTP untuk tahun kedua ini menjadi modal besar BPKS dibawah manajemen baru.

''kami sudah diinstruksikan untuk terus menjalankan sistem keungan sebagaimana diamanatkan undang-undang dan peraturan pengelolaan keuangan yang ada'', kata Irwan.

Menurutnya, dalam proses audit BPK mengacu pada peraturan keuangan yang berlaku. Dimana didalamnya termasuk tentang kesesuaian kegiatan dan pengelolaan anggaran dengan standar akuntansi pemerintah.

"begitu juga dengan kecukupan data dan pengungkapan informasi kegiatan, kepatuhan terhadap peraturan keuangan negara, dan efisiensi sistem pengendalian dan pengawasan internal", jelas Irwan.

Deputi Pengawasan Abdul Manan, juga menambahkan bahwa kedeputiannya ia beserta para inspektur (auditor internal) melakukan pengawasan melekat (monitoring) dalam setiap kegiatan yang dijalankan.

Begitu juga halnya dengan kegiatan audit internal dilaksanakan setelah setiap kegiatan dilaksanakan. Dua hal tersebut menurut     Manan      telah memberi andil dalam menjadikan lembaga ini lembaga paling ujung barat Indonesia tersebut layak mendapat opini WTP.

Sebagaimana diketahui Predikat opini WTP ini hanya diberikan kepada kementerian dan lembaga negara dalam pengelolaan keungan negara yang kewajaran penggunaan anggarannya serta pelaporannya telah diperiksa sebelumnya dan dinyatakan wajar.

Pada tahun 2017 silam tepatnya tanggal 29 Mei 2017, BPKS juga telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemerikasaan keuangan tahun 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2016.

Apa yang telah diraih oleh BPKS terhadap hasil LHP BPK-RI ini berkat kerja bersama dan kemauan yang kuat khusus nya dari semua jajaran BPKS. Prestasi ini juga diharapkan dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya dalam rangka penguatan Lembaga yang dilakukan tim manajemen BPKS dibawah kepemimpinan Sayid Fadhil. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda