BPKS Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Sabang – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) bersama Komisi Informasi Aceh (KIA), sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh pejabat di tingkat BPKS yang berlangsung di aula BPKS Lt. 3, Sabang, Rabu (26/7/2018).
Kepala BPKS, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum, dalam arahan sekaligus membuka acara secara resmi, mengatakan bahwa kegiatan keterbukaan informasi publik ini merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan transparan, dan akuntabilitas di lembaga yang ia pimpin.
Oleh karena itu, kita melakukan kerjasama untuk mempercepat perwujudan transparansi dan pemenuhan hak-hak informasi publik di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan BPKS beberapa hari lalu (Senin, 16/07/2018). Apa yang kita lakukan hari ini adalah dalam rangka melakukan pembenahan-pembenahan menuju keterbukaan informasi di BPKS kita, ujar kepala BPKS tersebut. Sayid Fadhil juga mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan pencerahan yang baik bagi semua untuk mengetahui dan menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan UU No 14, 2008.
Sementara itu, Deputi Umum BPKS, Dr. Muslem Daud, M.Ed dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa program keterbukaan informasi publik di BPKS Sabang mendapat dukungan penuh dari Kepala, Wakil Kepala, dan seluruh Manajemen BPKS. Kegiatan sosialisasi hari ini, akan dilanjutkan dengan pendampingan tentang bagaimana mekanisme, sistematika, prosedur, apa yang harus dilakukan, serta siapa yang akan menyampaikan informasi publik serta hal hal lain dianggap perlu.
Dengan telah ditandatanganinya MoU, maka KIA berkenan membantu kita untuk sosialisasikan keterbukaan informasi publik oleh Bapak Drs. Yusra, M.Si (Wakil ketua KIA) dan Ibu Tasmiati Emsa, SH. MH (Bidang PSI), terangnya lagi. (rel)