BPMA: 10% Saham Minimum Hak Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Azhari Idris menyebutkan penyertaan saham sebesar 10 % dalam pengelolaan blok migas merupakan hak Pemerintah Aceh yang harus diberikan pemerintah pusat.
"10 % itu saham. Itu adalah kewajiban pemerintah pusat untuk ditawarkan ke pemerintah daerah. Untuk aceh minimum 10 persen," ujar Azhari kepada Dialeksis.com, Sabtu, (9/11/2019).
Lebih lanjut ia menegaskan BPMA sebagai sebuah lembaga pelaksana kebijakan tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau merekomendasikan siapa yang akan mengelola blok migas. Apapun yang menjadi kesepakatan Pemerintah Aceh dan Pemerintah pusat, kata dia, BPMA harus melaksanakan.
"Jadi, kita tidak pada posisi untuk mendukung pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Ini kan lembaga pemerintah. Jadi ketika pemerintah memutuskan Blok B dijalankan oleh pertamina atau pihak lain, itu terserah pemerintah pusat atau gubernur," ujar Azhari.
Dalam pelaksanaannya, kata Azhari, BPMA memberikan kajian teknis dan mengevaluasi kajian keekonomian untuk disampaikan kepada para pihak, baik kepada Pemerintah Aceh atau pemerintah pusat.
"Kita tidak bercerita pada siapa yang kelola, karena kita tidak pada posisi untuk menentukan siapa yang mengelola, karena itu urusan gubernur dan menteri. Hasil kajian yang kita lihat adalah aspek keekonomiannya. Jadi, kalau lapangan Blok B itu dikelola kembali akan ada sejumlah produksi yang akan masuk, akan ada sejumlah uang yang akan masuk dari penjualan gas dan minyak bumi. Persoalan siapa yang akan kelola itu, terserah menteri dan gubernur," jabar Azhari.
Ketika ditanyakan apakah Pemerintah Aceh memiliki kapasitas untuk mengelola blok migas, Azhari tidak menjawab secara detil. Menurutnya, BPMA tidak pada posisi untuk merekomendasikan siapa yang layak atau tidak layak.
"Saya tidak tahu karena saya tidak evaluasi Pemerintah Aceh. Kita tidak pada posisi merekomendasikan siapa yang akan kelola Blok B, tidak disitu. Tugas kita adalah memberikan kajian teknis, mengevaluasi kajian ekonomi lapangan, kemudian kita serahkan kepada negara. Negara dalam hal ini kalau di Aceh ada Gubernur, ditingkat pusat ada menteri," jelas dia.
Terkait dengan angka 10 %, sekali lagi ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan penyertaan saham dan itu merupakan angka minimum yang akan didapat oleh Pemerintah Aceh.
"Itu perintah UU, jadi harus diberikan kepada Pemerintah Aceh. Bukan 10 % pun, itu angka minimum, bahkan bisa lebih. Itu kalau menteri dan gubernur setuju," pungkas dia.