kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPMA Sebut MEDCO E&P Utamakan Aspek Keselamatan dan Lingkungan dalam Beroperasi

BPMA Sebut MEDCO E&P Utamakan Aspek Keselamatan dan Lingkungan dalam Beroperasi

Rabu, 11 Januari 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan area Blok A PT Medco EP Malaka di Desa Blang Nisam, Aceh Timur, Aceh, Rabu (7/6). [Foto: Antara/Syifa Yulinnas]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Medco E&P Malaka (Medco E&P) mengutamakan aspek keselamatan kerja dan lingkungan dalam kegiatan operasi. BPMA dan Medco E&P merespon dan mempelajari setiap laporan keluhan warga di area operasi dengan cepat.  

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS BPMA Adi Yusfan melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Rabu (11/1/2022).

Terkait keluhan kebauan warga, Tambahnya Medco E&P telah menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur dan Provinsi Aceh untuk melakukan pengecekan.

Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan instansi kesehatan setempat untuk penanganan warga yang membutuhkan perawatan kesehatan lebih lanjut.

"Terakhir pengaduan pada Desember 2022 di Kecamatan Indra Makmu, Desa Blang Nisam," ujarnya.

Adi mengatakan bahwa Medco saat ini sedang melakukan perawatan fasilitas produksi di Central Processing Plant (CPP) dalam upaya menjaga kehandalan operasi.

Dalam kondisi normal operasi, tidak terdeteksi adanya kebauan. Sedangkan pada saat perawatan fasilitas kebauan mungkin saja terdeteksi oleh indra penciuman secara intermitten karena peningkatan aktifitas kegiatan di CPP namun semua masih dalam ambang batas normal.

"BPMA akan terus mengawasi aktivitas Medco E&P dalam memenuhi kebutuhan gas domestik," ujar Adi.

BPMA juga akan meminta Medco agar menambah sosialisasi kepada masyarakat di setiap kegiatan perawatan fasilitas obvitnas.

"Kami berharap dukungan semua pihak agar Medco dapat melaksanakan tugasnya,” ujar Adi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan menyampaikan, bau dampak dari aktivitas penambangan masih di ambang batas diperbolehkan.

Pernyataan itu disampaikan usai keluarnya hasil pengukuran di lapangan yang dilakukan tim dari DLHK Aceh di lokasi tambang milik Medco E&P pada 27 Desember 2022 atau sehari setelah warga seputar tambang mengeluh.

"Hasil temuan lapangan terhadap parameter amoniak dan sulfur masih dalam ambang batas yang diperbolehkan sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 tahun 1996,” kata Hanan.

Sebagai informasi, Medco E&P Malaka juga telah menyediakan nomor telpon pengaduan kepada warga sekitar area operasi. Perusahaan selalu menanggapi dan langsung menangani dengan cepat pengaduan warga tersebut, baik penanganan keamanan maupun kesehatan. [NH]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda