Beranda / Berita / Aceh / BPN Imbau Masyarakat Aceh Sertipikatkan Tanah Wakaf

BPN Imbau Masyarakat Aceh Sertipikatkan Tanah Wakaf

Jum`at, 07 Januari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah saat menyerahkan setipikat tanah wakaf kepada Abu Mudi di ruang kerjanya di Dayah Mudi Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rabu (05/01/2021). [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sertipikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf. 

Hal tersebut difokuskan agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

"Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif, red)," kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah saat menyerahkan setipikat tanah wakaf kepada Abu Mudi di ruang kerjanya di Dayah Mudi Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rabu (05/01/2021).

Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat menyatakan harapannya agar Dayah (lembaga pendidikan - red) di Aceh bisa menjadi motor penggerak masyarakat Aceh dapat menyosialisasikan para nadir tanah wakaf mengurus sertipikat tanah wakaf. Ia juga menegaskan bahwa tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertipikatkan akan diambil oleh pemerintah, menurutnya hal itu adalah hoaks terbesar yang berkembang dalam masyarakat. 

“Jangan abaikan program baik pak Menteri Sofyan A. Djalil ini, karena kejelasan dan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari persengketaan di kemudian hari," tutur Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat.

Pada kesempatan yang sama, Tgk Haji Hasanoel Basri HG yang lebih dikenal dengan Abu Mudi mengungkapkan banyaknya tanah wakaf di Aceh yang masih belum terdata, bahkan ada serta tidak diketahui lagi statusnya. 

"Maka tanah-tanah wakaf ini perlu disertipikasi agar tidak berpindah tangan,apalagi saat ini banyaknya kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas. Apalagi lokasi tanah wakaf telah mempunyai nilai ekonomis tinggi," ungkap Abu Mudi.

Menurut Abu Mudi, salah satu kendala yang menyebabkan tidak masifnya sertipikasi tanah wakaf ini karena adanya isu negatif, bahwa kalau tanah wakaf disertipikatkan nanti akan diambil oleh negara, tidak oleh nazir wakaf lagi. 

"Saya dari dulu tidak menyukai isu negatif yang menganggap membuat membuat sertipikat itu seolah tanah itu tidak penting. Bahwa ada yang anggap harta agama tersebut ingin dikuasai pemerintah. Padahal bukan demikian. Justru dengan adanya sertipikat, status tanah itu terpelihara dan tidak terjadi penyerobotan oleh siapa saja," tegas Abu Mudi.

Lebih lanjut, Abu Mudi mengungkapkan dukungannya atas program penataan seluruh tanah wakaf. Oleh sebab itu, Pimpinan Pesantren Mudi Mesra Samalangan ini mengimbau kepada seluruh lembaga atau pribadi pengurus tanah wakaf agar segera mengurus sertipikat tanah ke Kantor Pertanahan. 

"Karena tanah wakaf itu aset agama yang harus dijaga dengan baik. Tidak boleh beralih tangan, kecuali diurus oleh nazir yang ditunjuk oleh pewakif yang mewakafkan," tutur Abu Mudi. (LS/FM)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda